blog-ubex.blogspot.com

2.10.2010

Ganja di Indonesia

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.


2.06.2010

Bahaya asap rokok





Di bawah ini merupakan bahaya asap rokok bagi perokok pasif.

Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
Sakit atau pedih mata
Bersin dan batuk-batuk
Sakit kerongkong
Sakit kepala

zat Yang terkandung dalam asap rokok adalah :
2 kali lebih banyak nikotin
5 kali lebih banyak karbon monoksida
3 kali lebih banyak tar
50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan

Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya
Keguguran janin
Tumbesaran janin terencat - 30% lebih tinggi
Kematian janin dalam kandungan
Pendarahan dari uri (abruption placenta)
Berat badan berkurang - 20 hingga 30%

Bahaya asap rokok terhadap bayi
Masalah dan penyakit pernafasan
Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
Jangkitan telinga
Leukeamia
Kanker otak 22%
Cepat lelah
Sindrom kematian secara mendadak

Bahaya rokok terhadap kesehatan kita





Berikut ini adalah bahaya rokok terhadap kesehatan kita
rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
Kanker perut,
Kanker usus dan rahim ,
Kanker mulut ,
Kanker Esofagus,
Kanker tekak,
Kanker pankrias,
Kanker payudara,
Kanker paru-paru,
Penyakit saluran pernafasan kronik
Strok,
pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis
Penyakit jantung,
Kemandulan,
Putus haid awal,
Melahirkan bayi yang cacat
Keguguran bayi,
Bronkitis,
Batuk,
Penyakit ulser peptik,
Emfisima,
Otot lemah,
Penyakit gusi,
Kerusakan mata
Yang tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif, apa itu perokok aktif ? perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisapnya rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok.

2.04.2010

Racun Berbahaya pada Rokok


Rokok yang berbentuk batang sepanjang jari telunjuk orang dewasa ternyata menyimpan segala jenis racun berbahaya bagi tubuh manusia.......Nggak Percaya ?
Coba simak uraian tentang racun yang terkandung dalam satu batang rokok sbb,


Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.

Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu Kanker Paru yang mematikan.

Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Batas AmanMenggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Jadi artinya sama saja hasil akhir menghisap rokok dengan lebel nikotin rendah dan yang biasa
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

Stop Merokok Sekarang Juga !